Jumat, 07 Juni 2013

Shalat Sunnah Fajar

Sejenak kita mudzakarah tentang shalat sunnah Fajar beserta keutamaan-keutamaan di dalamnya.. oleh karena itu, sebelumnya kita menegok dalil2 yang ada terlebih dahulu..

Apakah shalat sunnah fajar..?! Shalat sunnah fajar adalah sholat sunnah yang didirikan sebelum shalat shubuh, karena shalat Subuh sendiri disebut dengan shalat fajar, karena dalam beberapa dalil baik Al Quran ataupun hadits Nabi SAW menyebut subuh dengan kata Fajar sesuai dengan dalil di bawah ini..

  1. QS 2;187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Dalil ini sehubungan dengan orang yang berpuasa yang mereka diharuskan berhenti makan dan minum serta aktifitas yg membatalkan puasa saat terdengar kumandang adzan Subuh. Sehingga kata “Fajar” di atas adalah sebagai ganti kata Subuh.

  1. QS 17;78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) fajar (shubuh). Sesungguhnya shalat fajar (shubuh) itu disaksikan (oleh malaikat).

Para mufasir telah sepakat bahwa kata “Fajar” dalam ayat tersebut adalah dalil untuk menjalankan Shalat Subuh dan keutaman Shalat Shubuh.

  1. QS 97;5. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar

Ayat ini membahas tentang lailatur Qadr, dan kata “Fajar” tersebut menandakan Shubuh.


  1. “empat raka’at sebelum dhuhur dan dua rakaat sesudahnya dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua raka’at sesudah ‘Isya dan dua raka’at sebelum sholat fajar.”— HR–Tirmidzi.

Berdasarkan dalil di atas, kata “Fajar” yang dihubungkan dengan shalat adalah sebagai kata ganti subuh.


Pertanyaan yang timbul adalah, kapan waktu pelaksanaan shalat Sunnah Fajar tersebut..??!! nah, untuk mengetahui hal tersebut, mari kita bahas dalil2 yang ada untuk mengatahui kapan pelaksanaan shalat tersebut..

  1. “Jika muazzin selesai dari adzan shalat shubuh (kedua) dan subuhpun telah nampak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat ditegakkan.” (HR. Muslim no. 723)
  2. “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai mendengar azan (shubuh), maka beliau shalat dua rakaat fajar dengan meringankan (raka’at) keduanya.” (HR. Muslim no. 724)
  3. Jikalau muazzin sudah diam dengan bunyi azan shalat Subuh dan sudah tampak jelas terbitnya fajar dan telah didatangi oleh muazzin, lalu beliau s.a.w. berdiri untuk melakukan shalat sunnah dua rakaat yang ringan, kemudian berbaring pada belahan tubuhnya yang kanan sehingga beliau s.a.w. didatangi oleh muazzin untuk memberitahu-kan waktunya iqamat.” (HR Muttafaqun ‘alaih)

Dari dalil2 yang ada tersebut di atas akhirnya kita mengetahui bahwa waktu shalat sunnah Fajar adalah sebelum Shubuh, alias Shalat sunnah fajar  adalah Shalat Qobliyah Shubuh.

Sekarang marilah kita membahas bagaimana keutamaan2 Shalat sunnah fajar atau Shalat Qobliyah Shubuh tersebut dengan  membahas dalil2 yang ada :

“Dua rakaat (sebelum shalat) fajar (subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)

Hari ini, jika manusia ditawari uang Rp. 1 Milyar dan dia juga ada waktu serta kemampuan (jika saja dia mau) untuk mendapatkannya, tetapi kemudian dia akhirnya tidak bisa mendapatkan uang tersebut hanya dikarenakan dia menunda-nunda waktu hingga terlewatlah waktu dan kesempatan untuk mendapatkan uang tersebut.. apa yang akan dia rasakan..??!! Dia akan mengalami penyesalan yang amat sangat dalam dan bahkan mungkin dia setengah berteriak bahkan mungkin berteriak keras2 untuk sekedar mengatakan “rugi aku..!! rugi besaaarrr..!!”.. bagaimana tidak..??!! uang segitu gede ada di depan mata kita tetapi akhirnya hilang sia2..

Saat ini Allah SWT telah menjajnjikan kita rejeki yang jaauuuhhh lebih besar dari uang Rp. 1 Milyar tersebut, yaitu dunia dan isinya.. berapa harga dunia dan isinya dibanding uang Rp. 1 Milyar tesebut kawan..??!! dan apakah kita yakin pada janji itu..??!! bukankah Allah SWT sendiri yang menjanjikannya pada kita..??!! bukankah kita juga mengaku beriman pada Allah SWT, mengandung artinya kita lebih percaya pada Allah melebihi kepercayaan kita pada makhluq..??!! dan bukankah kita juga percaya Allah tidak pernah mengingkari janjiNya..??!! QS 31;33 “..Sesungguhnya janji Allah adalah benar..”.. Allah tidak pernah berdusta kawan..!!!
Jika kita percaya bahwa Allah SWT tidak pernah berdusta, lalu mengapa kita tidak berusaha mendapatkan janji Allah SWT melebihi janji manusia di dunia ini..??!! seperti permisalan di atas, saat kita terlepas mendapatkan uang gede di dunia ini kita merasakan kerugian yg amat sangat besar dan penyesalan yg amat sangat luar biasa bahkan mungkin bila ada kesempatan lainnya kita tidak akan melakukan kesalahan serupa, sehingga kita akan berusaha lebih keras untuk mendapatkannya..
tetapi saat kita terlepas dari mendapatkan janji Allah SWT yg jaaauuuhhh lebih gede tersebut di atas kita sering santai2 saja bahkan tidak ada rasa penyesalan sedikitpun manakala kita luput dari mendapatkannya.. mungkin kesempatan yg ada esok harinya pun akan kita lewatkan juga, dan juga sama tanpa ada penyesalan sedikitpun, laksana seorang yg tidak percaya terhadap janji dari Sang Penciptanya tersebut..

Jika kita mengaku bahwa Allah SWT adalah Tuhanku, dan mengaku sangat yakin pada janji2Nya, maka jangan pernah lagi kita menyia2kan kesempatan emas tersebut.. karena di dalam janji tersebut ada ke-ridho’an Allah SWT..

Rasulullah SAW dan para Shahabat paham akan hal tersebut, sehingga mereka tidak pernah mau meninggalkannya walau sekalipun.. mereka sangat bersungguh2 dan serius mendapatkannya, seperti tergambar dalam hadits2 di bawah ini :

” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah sangat tekun mengerjakan suatu shalat sunnah sebagaimana tekunnya beliau mengerjakan shalat dua raka’at fajar”. (HR. Al-Bukhari no. 1169)

Bahkan ada salah seorang shahabat yang luput dai mendapatkannya, maka dia qodho’ shalat tersebut dengan menjalankannya setelah shalat Shubuh, krn merasakan kerugian yang amat sangat besar kalo tidak menjalankannya..

“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang mengerjakan shalat dua rakaat lagi setelah shalat subuh. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalat subuh itu hanya dua raka’at.” Laki-laki itu menjawab, “Sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at yang diseharusnya dikerjakan sebelumnya, karena itu aku mengerjakannya sekarang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam.” (HR. Abu Daud no. 1267 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah: 1/329)

Shalat Qobliyah yg terpaksa diqodho’ dengan menjalankannya setelah shalat wajibnya diperbolehkan manakala dia memang sudah rutin melaksanakan qobliyah tersebut tepat waktunya, hanya saja dikarenakan kondisi insidentil yg menyebabkan dia terlepas dari menjalankannya tepat waktu..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar